TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah massa buruh berunjuk rasa di depan kantor operator Jalan Tol Lingkar Luar (JLJ) atau Tol JORR di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis, 9 Januari 2020.
Aksi ini merupakan reaksi dari pemberhentian hubungan kerja (PHK) kepada seorang karyawan di perusahaan itu. "Sampai detik ini surat PHK saya tidak pernah saya dapatkan," kata Mirah Sumirat karyawan yang di-PHK di sela aksinya, Kamis, 9 Januari 2020.
Selain surat PHK dari PT JLJ, kata dia, surat peringatan ke-3 juga belum diterimanya. Adapun SP 1 dan 2, menurut dia, cacat demi hukum. Menurut dia, SP pertama diberikan pada Maret 2017 karena tidak absen kerja, lalu SP 2 diberikan pada bulan yang sama.
"Saya juga belum pernah diberikan SP 3 atau surat peringatan 3," kata Mirah Sumirat yang juga Caleg DPR RI 2019 dari Partai Gerindra ini.
Selain mantan Caleg, Mirah Sumirat merupakan presiden serikat di PT JLJ. Ia mengklaim massa yang datang untuk berunjuk rasa mencapai 1000 orang termasuk dari KSPI.
Kuasa Hukum PT JLJ, Jhon Girsang membantah tuduhan-tuduhan dari Mirah Sumirat. Menurut dia, status Mirah Sumirat sekarang adalah mantan karyawan sejak April 2019 lalu. Perusahaan, kata dia, telah memberikan surat peringatan 1 sampai 3. "Bagaimana dengan haknya, semua sudah dibayarkan oleh perusahaan," kata Jhon.
Dia mengatakan, alasan perusahaan melakukan PHK karena Mirah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin kerja.
"(Tidak ada SP 3) Itu bohong, faktanya adalah surat peringatan 1, 2, 3 sudah diberikan kepada yang bersangkutan, bahkan diberikan kepada atasannya langsung, dan dia menolak surat itu, itu haknya dia," kata dia soal terbitnya SP 3 dari perusahaan Tol JORR tersebut.