TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum mempersiapkan secara khusus tim untuk menghadapi gugatan class action banjir di Ibu Kota. Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi DKI, Yayan Yuhanah, mengatakan masih menunggu kepastian adanya gugatan class action dari pemerintah.
"Belum ada persiapan khusus masih menunggu kepastian adanya gugatan melalui pemberitahuan dari pengadilan," kata Yayan melalui pesan singkat akhir pekan kemarin.
Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 menerima 600 laporan warga terdampak banjir hingga 9 Januari pukul 21.00 WIB. Salah satu anggota advokasi, Alvon K. Palma, menyebut sudah memasukkan 243 laporan dalam daftar penggugat.
Menurut dia, 186 orang di antaranya mencantumkan nilai kerugian akibat banjir. "Nilai total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp 43,32 miliar," kata Alvon dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari 2020.
Alvon menyampaikan, pelapor terbanyak berdomisili di Jakarta Barat. Totalnya mencapai 120 orang atau 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi. Mereka mengadukan banjir melanda Kecamatan Cengkareng (34 orang), Kebon Jeruk (31 orang), dan Kembangan (15 orang).
Berikutnya 52 orang atau 21 persen pelapor tinggal di Jakarta Timur. Menurut Alvon, aduan terbanyak datang dari korban yang tinggal di Pulogadung, yaitu 12 orang. "Terdapat 49 Kecamatan yang telah melapor," ujar dia. Alvon tak merinci 49 kecamatan yang dimaksud.
Gugatan yang ditujukan ke Gubernur DKI Anies Baswedan itu menurut Alvon akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.