TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta membuka kanal pelaporan dan pengaduan terhadap perbuatan yang memiliki indikasi pelanggaran. Sistem ini biasa disebut dengan Whistle Blowing System (WBS). Pelapor dapat mengadu ke laman wbs@transjakarta.co.id.
"Pelaporan yang dilakukan cukup mudah hanya mengirimkan catatan kepada panitia secara tertutup dengan disertai bukti yang kuat terhadap topik yang dilaporkan," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulis Sabtu, 1 Januari 2020.
Menurut Nadia, kanal yang dikelola secara independen oleh Komite Audit dan Satuan Pengawas Internal itu dibuka secara umum dan dapat digunakan oleh masyarakat maupun sesama karyawan Transjakarta. Apabila ada informasi mencurigakan dan mungkin merugikan, Nadia berujar, masyarakat atau karyawan Transjakarta dapat melapor ke kanal WBS dengan menyertakan bukti pendukung.
Ia menuturkan informasi yang dapat dilaporkan ke kanal WBS bisa apa saja seperti pemerasan, pengancaman, kekerasan seksual, harassment, kolusi, dan korupsi. Menurut dia, pelaporan juga bisa ditujukan kepada atasan, rekan kerja, hingga Direksi dan Komisaris.
“Siapapun dapat dilaporkan melalui kanal ini, tidak terbatas kepada mitra atau rekan, bahkan direksi pun dapat dilaporkan apabila memang terbukti melakukan tindakan yang merugikan perseroan,” kata Nadia.
Baca Juga:
Nadia mengatakan, kanal WBS menjamin kerahasiaan pelapor sehingga terlindungi dari intimidasi dan berbagai ancaman karena melaporkan tindakan atau perbuatan oknum yang merugikan perusahaan. Tindak lanjut laporan juga diklaim bakal dilakukan secara profesional berdasarkan temuan-temuan dan validasi berbagai pihak dari pelaporan yang diterima. Sehingga, kata Nadia, dapat dipastikan prosesnya kredibel.
M YUSUF MANURUNG