TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kebon Jakarta Barat meringkus seorang pemuda berinisial AR, 26, yang merampas ponsel polisi karena tidak terima kena tilang di Kebon Jeruk, Selasa. Warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi itu kena tilang karena menerobos jalur busway.
"Pelaku tidak terima ditilang dan merampas ponsel milik petugas dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Komisaris Polisi, R Sigit Kumono di Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.
AR tak terima ditilang polisi lalu lintas (polantas) di lampu merah Kebon Jeruk Jakarta Barat karena mengendarai kendaraan di jalur Busway.
Sigit menjelaskan, korban perampasan adalah Aiptu Suhartono yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di lampu merah Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat. Mobil AR bernomor polisi B 1467 KZG masuk jalur Busway dari arah tol menuju selatan, lalu putar balik.
Melihat hal tersebut korban Aiptu Suhartono menyetop mobil AR menanyakan surat kelengkapan kendaraan dan memberikan surat bukti pelanggaran (ditilang), namun pelaku tidak terima.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menyebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Setelah mendapat laporan polisi, anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. "Saat dilakukan penangkapan pelaku dinilai sangat kooperatif dengan anggota dan saat ini kami masih melakukan prosesnya pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Ardhy.
AR akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan perampasan ponsel milik polisi ketika kena tilang dengan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun.