TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, merasa tersinggung dengan pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana soal polemik Formula E. Prasetio menilai pernyataan Iwan di media massa telah menghina dewan.
"Saya mau ketemu ini. Baru jadi Kadis (kepala dinas) sudah menghina dewan. Pribadi saya tersinggung dan tolong ditarik omongan bapak," kata Prasetio saat rapat dengan eksekutif di Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Pernyataan Iwan yang dimaksud sehubungan dengan alasan institusinya mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas. Kala itu Iwan ogah menjelaskan rekomendasi Formula E di Monas kepada awak media.
Menurut Iwan, publik tidak perlu tahu alasan institusinya mengeluarkan rekomendasi yang memperbolehkan lintasan balap mobil listrik itu melintasi Monas. Padahal Monas merupakan kawasan cagar budaya.
"Ya enggak boleh (tahu). Ini dapur, dapur saya. Apa yang kami bahas masa detailnya mau diomongin," kata Iwan dengan nada meninggi kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis, 13 Februari 2020.
Sebelum Prasetio datang ke ruang rapat, Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, terlebih dulu menegur Iwan. Zita meminta agar Iwan bisa menjaga perkataannya ke publik. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai ucapan Iwan sensitif dan tak pantas.
"Menurut saya ini kurang pantas direspons Pak Iwan bahwa, 'itu urusan dapur, kan ruang saya tidak usah ikut-ikut'. Saya rasa itu komunikasi tidak baik," ucap Zita.
Sebelumnya melalui surat resmi Pemerintah DKI yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penyelenggaraan Formula E telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI untuk diselenggarakan di kawasan Monas pada 6 Juni mendatang. Namun, TACB membantah sudah menerbitkan izin.
Prasetio lalu menduga pemerintah DKI telah memanipulasi surat yang ditujukan untuk Kementerian Sekretariat Negara itu. Belakangan Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut ada kesalahan pengetikan dalam surat itu. Menurut Saefullah, seharusnya tertulis rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB.
LANI DIANA