TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan tengah menelusuri penebangan pohon akibat pembangunan infrastruktur di Jakarta, termasuk di kawasan Monas. Untuk mengetahui jumlah pohon yang hilang, kata Alfred, salah satunya adalah menggunakan Google Earth. “Kami akan bandingkan juga dari waktu ke waktu agar terlihat perbedaaanya,” katanya seperti dikutip dari Koran Tempo.
Menurut Alfred, pohon di Jakarta kerap menjadi korban dari pembangunan infrastruktur. Padahal, Jakarta membutuhkan banyak pohon untuk menjaga kualitas udara dan membuat masyarakat pejalan kaki nyaman.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, aturan penebangan pohon di Ibu Kota diatur dalam Peraturan Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemindahan Pohon Besar dengan Penggantinya.
Dalam aturan itu disebutkan, penebangan dan pemangkasan pohon harus diawali dengan permohonan dari pihak yang ingin melaksanakan pekerjaan. Dinas yang menerima permohonan itu akan memerintahkan Tim Pemantauan Perlindungan dan Pelestarian Pohon (TP4) untuk melakukan pembahasan awal.
Sementara Tim Pemantauan baru bisa membahas permohonan setelah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Selanjutnya TP4 dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mensurvei dan memberikan penilaian fisik sebelum membuat persetujuan atau penolakan penebangan pohon.
Menurut Teguh, pemerintah DKI berpotensi melanggar peraturan jika penebangan pohon di Monas tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Apalagi pohon itu tercatat sebagai aset pemerintah Jakarta. “Potensi maladministrasinya di sana,” tuturnya.
Adapun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyatakan belum menerbitkan rekomendasi teknis terkait penebangan dan pemindahan 191 pohon di sisi selatan kawasan Monumen Nasional (Monas). Padahal rekomendasi itu menjadi salah satu syarat utama untuk dapat memindahkan dan menebang pohon di lingkungan Monas.
“Yang jelas Dinas Pertamanan belum mengeluarkan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk pemindahan atau penebangan,” ujar Sekretaris Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Romy Sidharta ketika dihubungi Tempo, Rabu, 19 Februari 2020. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci ihwal rekomendasi tersebut.
Revitalisasi Monas menuai polemik setelah pemerintah DKI menebang dan merelokasi 191 pohon di sisi selatan Monas. Proyek itu juga sempat dihentikan karena pemerintah DKI belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Renovasi akhirnya bisa dilanjutkan setelah Gubernur Anies Baswedan bertemu seluruh pengurus Komisi Pengarah pada 5 Februari 2020 lalu.
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ