TEMPO.CO, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang marbot masjid di Kecamatan Sawangan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima anak laki-laki.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, pria yang ditangkap itu bernama Karsa, 62 tahun. Penangkapan pria paruh baya itu berdasarkan laporan dari seorang warga Sawangan yang mengaku salah satu anggota keluarganya menjadi korban pelecehan seksual.
“Laporan tersebut dibuat pada 20 Februari 2020 dan tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Daus kepada wartawan, Sabtu 22 Februari 2020.
Dari hasil penyelidikan, Daus mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di masjid tersebut dan korbannya diiming-imingi uang. “Para korbannya diiming-imingi uang Rp 5000 hingga Rp 10.000 untuk melayani nafsu pelaku,” kata Daus.
Daus mengatakan, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual tersebut sejak awal Februari 2020 dan total ada lima korban diantaranya, AK, 9 tahun, MR (10), MD (9), RA (10), dan MI (9). “Kesemua korbannya merupakan laki-laki,” kata Daus.
Atas perbuatannya, kata Daus, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.