TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap model Vitalia Sesha bersama pacarnya berinisial AW di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin sore, 24 Februari 2020 sekitar pukul 17.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut, Vitalia telah tinggal bersama AW di apartemen itu selama tujuh bulan. "Mereka pacaran dan tinggal di apartemen tersebut sekitar tujuh bulan," kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.
Polisi menciduk AW saat sedang melakukan transaksi ekstasi dan happy five di lobi apartemen tersebut. AW memesan 10 butir ekstasi dan tiga papan alias 30 butir happy five.
Polisi kemudian menggeledah kamar yang sudah disewa AW di Lantai 11 kamar L2. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 0,63 gram sabu yang ditaruh di dalam plastik kecil, 4 butir happy five. Polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan cangkong berisikan sabu sisa pakai.
"Pada saat mereka transaksi menyerahkan barang bukti narkotika tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka," jelas Yusri.
Polisi menetapkan Vitalia, AW, dan RH tersangka narkoba. RH adalah penyuplai barang haram itu. Menurut Yusri, cek urine Vitalia dan AW menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Karena kasus narkoba ini, Vitalia Sesha dan kekasihnya kini ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.