TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI belum mengetahui identitas PNS DKI yang diduga terpapar paham radikalisme.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Hukum dan HAM ada satu orang PNS DKI yang terpapar paham radikalisme.
"Kami belum tahu identitasnya. Di dinas apa, NIP-nya berapa, kami belum tahu," ujar Kepala Badan Kepegawaian DKI Chaidir di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2020, soal seorang PNS DKI terpapar radikalisme.
Chaidir mengaku belum mendapatkan data lengkapnya dari kementerian. Namun pihak akan segera memproses pns yang diduga terpapar paham radikal tersebut.
Chaidir menambahkan untuk proses pemeriksaan pns tersebut akan dilakukan oleh Kesbangpol DKI. "Yang memproses Kebasngpol dulu baru nanti hasilnya diserahkan kepada BKD," katanya.
Chaidir mengatakan bagi pns yang terbukti terpapar radikalisme akan disanksi dipecat. Hal tersebut kata Chaidir sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang mengatur kewajiban pns untuk patuh kepada Pancasila dan NKRI.
Secara terpisah Kepala Kesbangpol DKI Tuafan Bakri menyatakan akan segera memproses satu orang PNS DKI yang diduga terpapar paham radikalisme.
Taufan mengatakan pihaknya nanti akan memanggil dan memeriksa pns yang bersangkutan, untuk melihat aspek yang keterpaparan radikalisme PNS tersebut.
Taufan mengatakan DKI akan membina kembali PNS diduga terpapar radikalisme tersebut untuk kembali ke NKRI, namun jika hasil pemeriksaan PNS tersebut berbahaya bagi institusi akan ada pertimbangan lain. "Kalau dianggap berbahaya untuk institusi ada pertimbangan lain dari Badan Kepegawaian Daerah,"ujarnya.