TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta masih menunggu laporan dari Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD DKI untuk menindaklanjuti status kepegawaian Hengki si Lurah pungli di rutan KPK.
Hengki telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Maret lalu. "BKD masih menunggu laporan dari Setwan terkait hal tersebut," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 22 Maret 2024.
Menurut Maria, BKD akan memproses status kepegawaian Hengki setelah menerima dokumen dari Setwan DPRD DKI. "Jika sudah kami terima dokumennya pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Maria mengatakan saat ini, Hengki masih tercatat sebagai aparatur sipil negara atau ASN DKI.
Sebelumnya, Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungli di Rutan KPK. “Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu telah menetapkan 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas