TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan memberikan sanksi jika ada warga yang tetap Salat Jumat di masjid pada masa darurat corona ini. Anies telah memutuskan untuk meniadakan salat Jumat di masjid hingga dua pekan ke depan untuk menghentikan penularan corona di ibu kota.
"Saat ini apakah nanti ada pelanggaran, ini sifatnya adalah seruan, ini panggilan moral untuk menyelamatkan diri sendiri dan orang lain maka beribadah di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 19 Maret 2020.
Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk meniadakan Salat Jumat dalam upaya membatasi interaksi warga untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19. Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh sejumlah toko pemuka agama.
Gubernur DKI menilai Jakarta perlu meniadakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, karena tren penularan Covid 19 di ibu kota tinggi. Berdasarkan laman resmi tim gugus Covid 19 DKI hingga siang ini, 17 orang meninggal akibat terjangkit Corona, 208 pasien positif.
Hal ini kata dia juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa daerah yang terancam penyebaran virus Corona boleh diganti dengan Salat Zuhur.
"Di sinilah fatwa MUI itu bisa diterap, untuk Jakarta saya mengimbau kepada warga untuk mentaati semua yang disampiakan MUI,"ujarnya.
Anies Baswedan mengatakan solusi paling efektif untuk pencegahan penularan corona saat ini adalah pembatasan interaksi. Dia juga telah memerintahkan jajarannya hingga tingkat lurah dan RW untuk memberlakukan social distancing dan membatasi interaksi langsung antar warga.