TEMPO.CO, Jakarta - Rapat badan musyawarah DPRD DKI sepakat menunda pemilihan wakil gubernur atau Wagub DKI hingga 6 April 2020 karena wabah corona di ibu kota. Pemilihan wagub DKI semula bakal digelar hari ini.
Ketua Fraksi PDI P Gembong Warsono mengatakan fraksinya memang mengusulkan pemilihan wagub DKI ditunda hingga awal April sesuai dengan imbauan dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Fraksi PDIP mengusulkan tanggal 6 saja paripurna pemilihan," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis 26 Maret 2020.
Usulan tersebut sesuai dengan imbauan Anies Baswedan agar warga Jakarta bekerja dari rumah hingga tanggal 5 April. Sebagai wakil rakyat, kata dia, anggota dewan juga harus mematuhi imbauan tersebut.
Gembong mengatakan selain PDI P beberapa fraksi lain juga setuju untuk paripurna pemilihan pada 6 April. "Ada juga sejumlah fraksi yang minta dipercepat, tapi suara mayoritas rasanya diusulkan 6 April," ujarnya.
Sebelumnya pantia pemilihan wakil gubernur merencanakan rapat paripurna pemilihan Wagub DKI dilakukan pada Jumat mendatang. Sebelumnya, rapat pemilihan dijadwalkan pada 23 Maret tapi dibatalkan karena wabah virus Corona.
"Untuk paripurna kami rencananya Jumat," ujar anggota panitia pemilihan Andika S saat dihubungi, Selasa 24 Maret 2020.
Andika mengatakan bahwa pemilihan wakil gubenur harus segera dilaksanakan karena mengingat masa kerja pantia pemilihan hanya 30 hari berakhir di bulan ini.
Selain itu kata Andika, pertimbangan untuk kembali melanjutkan pemilihan wakil gubernur karena hasil pemeriksaan tidak ada anggota DPRD yang positif Covid 19.
"Sebenarnya kemarin ditunda karena heboh ada dua anggota dewan yang positif, tapi hasilnya setelah diperiksa negatif,"ujarnya.
Andika menambahkan untuk pelaksanaan rapat paripurna pemilihan Wagub DKI, panitia telah menyiapkan protokol kesehatan yang ketat, karena akan melibatkan banyak orang. Seperti pengukuran suhu, alat pendeinfekstan, hingga sekat pembatas antar meja.