TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur 361 tahun 2020 terkait perpanjangan status tanggap bencana virus Corona alias COVID-19 untuk wilayah Jakarta.
Masa tanggap darurat COVID-19 diperpanjang selama 17 hari dimulai dari 3- 19April 2020. "Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada 3 April 2020," tulis Anies.
Anies telah menetapkan status tanggap darurat pertama pada 20 Maret lalu dan kembali diperpanjang hingga 19 April. Dalam Kepgub tersebut masa tanggap darurat COVID-19 bisa diperpanjang kembali jika kondisi masih rawan dari penularan wabah Corona.
Pada butir Kepgub lainnya juga diputuskan pembiayaan penanggulangan wabah COVID-19 dibebankan ke APBD 2020.
Dalam pencegahan COVID-19 Anies telah melakukan sejumlah upaya termasuk mengusulkan karantina wilayah ke Pemerintah Pusat, namun usulan tersebut ditolak oleh Istana lantaran Presiden Jokowi memutuskan untuk pembatasan sosial berskala besar.
Sedangkan kasus penularan COVID-19 di Jakarta terus meningkat. Hingga hari ini tercatat 794 pasien positif dan 84 orang meninggal.