TEMPO Interaktif, Bogor: Penumpang yang kedapatan merokok di angkutan kota mendapat teguran. Hari ini petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor menggelar Operasi simpatik menjelang bulan puasa. Tujuannya untuk memasyarakatkan aturan larangan merokok di dalam kendaraan umum. Penumpang diminta untuk mematikan rokoknya.
Operasi Simpatik dipimpin Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, dokter Naniek Widayani yang dibantu 11 petugas, diantaranya 4 orang dari Dinas Kesehatan, dan tujuh orang dari DLLAJ.
Dalam operasi ini petugas bergerak dari terminal Baranangsiang, Tugu Kujang, Warung Jambu, dan Terminal Merdeka. Di terminal dan pangkalan angkot, petugas mendapati puluhan sopir angkot dan penumpangnya yang sedang mengisap rokok. “Maaf Pak, tolong dimatikan rokoknya,” tegur dr. Adelia Rahmi, sambil meminta rokok yang sedang dihisapnya untuk dimatikan sambil menyerahkan permen sebagai pengganti rokok.
Selain menukarkan puntung rokok dengan sebuah permen, mereka juga membagikan brosur berisi larangan merokok di angkot, ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan ajakan untuk menjadikan moment puasa sebagai awal untuk menerapkan gaya hidup sehat dan untuk berhenti merokok Petugas juga juga membagikan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2006 Pasal 14, 15 dan 16 yang mengatur KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Bogor.
Menurut Ketua tim operasi simpatik dr. Naniek Widayani, operasi simpatik ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengemudi dan para penumpang untuk tidak merokok didalam angkutan umum. Hasil operasi simpatik petugas menegur sekitar 40 sopir angkot, dan 15 penumpang angkot. “Kami akan mensosialisasi sebelum menerapkan larangan merokok dalam angkot,” kata dr. Naniek. (Deffan purnama)