Beberapa pejabat BPK DKI yang dihubungi Tempo mengaku belum berani mengumumkan hasil audit. "Masih belum boleh. Nanti kalau hasil laporannya sudah diberikan ketua baru diumumkan kepada masyarakat", kata Kepala Subauditor BPK DKI Jakarta Maman Abdurrahman, Sabtu (30/8).
Ketika didesak, Maman tetap tidak mau memberi keterangan. "Saya khawatir melanggar UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangn Negara", kilahnya. "Saya bisa dipidana, dong", begitu ujar Maman.
Hal yang sama dilakukan Kepala BPK DKI Jakarta I Gde Kastawa. "Coba anda hubungi orang BPK Pusat", kata Kastawa sembari memberi nama seseorang. Namun, ketika Tempo berusaha menghubungi nomor orang dimaksud, yang ada malah nomornya salah sambung.
Sebelumnya, BPK menyatakan laporan keuangan APBD DKI 2007 dengan "opini disclaimer' atau tidak memberikan pendapat. Badan ini menemukan dugaan penyimpangan dana sekitar Rp 5,3 triliun dalam anggaran tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi kerugian dan kekurangan penerimaan daerah Rp 12,47 miliar serta kelemahan administrasi Rp 5,25 triliun. Bahkan hasil investigasi awal BPK mendapati indikasi korupsi Rp 1,5 miliar untuk belanja bantuan sosial dan Rp 4,5 miliar untuk jasa konsultasi hukum. (Koran Tempo, 30 Agustus)
Audit investigasi terhadap laporan keuangan daerah DKI Jakarta ini dilakukan sejak awal Agustus lalu. Berdasarkan ketentuan, audit dilakukan selama 30 hari. Dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
Amirullah