Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Pergub Anies Baswedan Juga Terbitkan Kepgub PSBB, Isinya..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur nomor 380 tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona.

Dalam keputusan gubernur tersebut PSBB dimulia hari ini Jumat 10 April 2020. PSBB akan diterapkan selama 14 hari ke depan. "Terhitung dari 10 April sampai dengan 23 April 2020," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub.

Anies menyebutkan masa berlaku PSBB tersebut bisa dipernjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi dari tim gugus penangnan Covid 19 DKI Jakarta.

Selain Kepgub dalam pemberlakuan PSBB Anies juga mengeluarkan peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam pergub tersebut Anies menetapkan sejumlah aturan mulai dari sektor yang mendapatkan pengecualian selama PSBB, hingga sanksi yang bakal dikenakan bagi warga yang melanggar kententuan pergub.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies mengatakan bagi pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang. "Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujarnya.

Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.

"Ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

1 jam lalu

Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah
PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Masih ingat pembatasan dan aturannya?


Anies Baswedan Pilkada Jakarta 2024: Komentar PPP hingga Tanggapan Cak Imin

15 jam lalu

Anies Baswedan. Foto: Instagram.
Anies Baswedan Pilkada Jakarta 2024: Komentar PPP hingga Tanggapan Cak Imin

Anies mulai disandingkan dengan beberapa nama termasuk Sohibul Iman dan Andika Perkasa


Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

17 jam lalu

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

Pandemi COVID-19 telah mengubah pola hidup masyarakat secara signifikan. Penerapan PPKM di Jawa dan Bali pun diberlakukan mulai 3 Juli 2021.


PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta: PAN dan NasDem Tertarik, Bagaimana PKB?

18 jam lalu

Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Anies Baswedan (tengah) didampingi Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto dan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai PKS, Sohibul Iman (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Jl Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Dalam keterangan pers tersebut Koalisi Perubahan menyatakan tetap optimis dan solid menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta: PAN dan NasDem Tertarik, Bagaimana PKB?

PAN dan NasDem mengungkap minat berkoalisi dengan Anies-Sohibul Iman dalam Pilgub Jakarta, sedangkan PKB masih belum memutuskan.


Komeng dan Anies Baswedan Muncul di Survei Cagub Jabar Versi Indikator Politik

18 jam lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Komeng dan Anies Baswedan Muncul di Survei Cagub Jabar Versi Indikator Politik

Nama Alfiansyah alias Komeng dan Anies Baswedan masuk bursa calon gubernur Jawa Barat dalam survei Indikator Politik


Awiek PPP Sebut Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman Cuma Wakili Satu Ceruk Pemilih

1 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Assegaf Aljufrie (tengah), Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto bersama saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKS 2019 di Jakarta, Kamis 14 November 2019. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/ama/aa.
Awiek PPP Sebut Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman Cuma Wakili Satu Ceruk Pemilih

Menurut Awiek, Anies Baswedan dan Sohibul Iman adalah dua tokoh yang mewakili ceruk suara yang sama.


Duet Anies Baswedan-Andika Perkasa dalam Pilkada Jakarta Mencuat, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak

1 hari lalu

Anies Baswedan dan Andika Perkasa. FOTO/youtube/Andika Perkasa
Duet Anies Baswedan-Andika Perkasa dalam Pilkada Jakarta Mencuat, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak

Usulan pasangan Anies Baswedan Andika Perkasa untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024 mendapat respons beragam dari sejumlah pihak.


PKB Jajaki Koalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta: Butuh Kekuatan yang Lebih Besar

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
PKB Jajaki Koalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta: Butuh Kekuatan yang Lebih Besar

PKB menjajaki koalisi dengan PDIP karena tidak ada partai yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.


PKS Klaim NasDem Beri Sinyal Positif Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Assegaf Aljufrie (tengah), Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto bersama saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PKS 2019 di Jakarta, Kamis 14 November 2019. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/ama/aa.
PKS Klaim NasDem Beri Sinyal Positif Duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta

PKS yakin Partai NasDem bakal bergabung mendukung duet Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta.


Kala Habiburokhman Gerindra Beberkan Tokoh-tokoh Tak Terduga di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kala Habiburokhman Gerindra Beberkan Tokoh-tokoh Tak Terduga di Pilkada Jakarta

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membeberkan tokoh-tokoh tak terduga di Pilkada Jakarta. Siapa saja?