TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan kepolisian bersama anggota TNI akan melakukan patroli secara masif untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Salah satu tujuan patroli polisi adalah membubarkan kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Mulai dari pagi, siang, sore dan malam di mana pun tempatnya ada berkumpul minimal lima orang akan kami bubarkan," ujar Yusri saat konferensi pers daring, Jumat, 10 April 2020.
Yusri menuturkan petugas akan mengutamakan cara-cara persuasif untuk membubarkan kerumunan warga yang lebih dari lima orang. Penegakan hukum, menurut dia, akan menjadi opsi terakhir.
Walau begitu, lanjut Yusri, sejumlah sanksi bisa dijerat bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB Jakarta. Hukumannya diatur di Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata dia.
Yusri mengimbau agar masyarakat menghindari kerumunan. Menurut dia, berinteraksi dengan orang lain di tempat umum dengan cara berkumpul berpotensi menularkan virus Corona.
M YUSUF MANURUNG