TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup kegiatan usaha yang tak diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berlangsung di Jakarta.
Agus bahkan mengingatkan Anies soal sanksi berupa denda Rp 100 juta bagi pelanggar.
"Yang harus Anda bersihkan adalah usaha yang masih hidup di DKI, itu bunuh semua, lakukan sweeping sekarang, kalau masih ngeyel denda yang Rp 100 juta itu kan ada. Ini sudah emergency tidak boleh main-main," kata Agus dalam telekonferensi yang menirukan pesannya untuk Anies, Selasa, 14 April 2020.
Calon penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Antrean tersebut dampak dari kebijakan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. ANTARA
Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 tercantum setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Anies sebelumnya mengatakan pelanggar PSBB Jakarta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan itu seperti yang tertera dalam Pasal 93 UU 6/2018 tersebut.
Menurut Agus, pemerintah daerah seharusnya menutup lokasi usaha yang tidak masuk dalam daftar pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor.
"Kalau itu tidak ditutup orang akan datang karena pekerja takut tidak dibayar," ucap dia.
Konsekuensinya pemerintah harus menjamin kebutuhan hidup para pekerja apabila diberhentikan atau tak memperoleh gaji 100 persen. "Kasih makan mereka, jangan dibiarkan," ujar dia.
Dua hari belakangan ini kepadatan penumpang terjadi di sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Padahal, Anies telah memberlakukan PSBB Jakarta sejak 10 April. Dengan PSBB itu, harus ada jaga jarak fisik (physical distancing) di dalam kereta. Tujuannya guna mencegah penularan virus corona.