Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

image-gnews
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar, menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan atau Daniel Tangkilisan dari semua tuduhan hukum. Dalam keputusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG, dinyatakan bahwa Daniel Frits dibebaskan karena terbukti sebagai aktivis pembela lingkungan.

Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, lepas dari tuntutan hukum. Melalui putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding Daniel lepas dari tuntutan hukum dan memberikan koreksi atas putusan sebelumnya.

Daniel sebelumnya dikriminalisasi akibat unggahan di media sosialnya yang menyorot limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel seorang aktivis
lingkungan yang secara terang benderang mengomentari mengenai pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang illegal.

Meskipun Daniel dinyatakan bebas, Ketua Majelis Hakim Suko Priyowidodo dan anggota majelis lainnya tetap sependapat dengan Pengadilan Negeri Jepara bahwa tindakan Daniel merupakan ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Nur Ansar dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 22 Mei 2024.

Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang ini, menurut Nur, menjadi contoh baik penerapan ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang diatur dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. 

Keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jepara juga menunjukkan bahwa Daniel adalah pembela lingkungan. "ICJR menilai inilah yang menjadi dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Daniel," ujarnya.

Nur menambahkan bahwa kasus Daniel seharusnya tidak layak diproses sejak awal karena memberikan dampak buruk terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Daniel telah ditahan selama lima bulan hanya karena unggahannya mengenai dampak tambak udang di Karimun Jawa, ujarnya.

Putusan ini, lanjut Nur, menunjukkan bahwa masih ada penegak hukum yang salah dalam menafsirkan pasal ujaran kebencian, khususnya terkait kebebasan berekspresi. Nur mencatat bahwa laporan terhadap Daniel Tangkilisan seharusnya tidak diteruskan sejak awal. Ketika berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, jaksa sebenarnya bisa menghentikan perkara ini, katanya.

Anti-SLAPP sebagai pertimbangan

Jaksa sudah memiliki pedoman terkait Anti-SLAPP yang bisa digunakan sebagai pertimbangan. Begitu pula pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jepara, yang seharusnya mempertimbangkan lebih teliti mengenai ketentuan Anti-SLAPP. Namun, putusan bebas atas dasar Anti-SLAPP baru muncul di tingkat banding, kata Nur.

Nur juga menyatakan bahwa SLAPP digunakan untuk membungkam partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup, mengalihkan perdebatan publik ke ranah hukum, dan menguras energi pihak terlapor. Dalam kasus Daniel, tujuan SLAPP tersebut bisa dikatakan tercapai karena Daniel dan pembela lingkungan lainnya di Jepara harus fokus mengurus masalah hukum, jauh dari isu lingkungan. "Negara justru gagal melindungi hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Nur, kesalahan penafsiran terhadap ujaran kebencian masih berlanjut. Pengadilan Negeri Jepara telah salah menafsirkan tindakan Daniel sebagai ujaran kebencian tanpa mempertimbangkan pro dan kontra di masyarakat serta tujuan pemidanaan yang mencegah tindakan main hakim sendiri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendapat majelis hakim tersebut jauh dari pemenuhan hak asasi manusia. Keputusan hakim di tingkat banding yang sependapat dengan putusan bersalah Daniel menunjukkan bahwa kesalahan majelis hakim PN Jepara tidak diperbaiki oleh hakim tingkat banding.

Penafsiran ujaran kebencian seharusnya dibatasi berdasarkan instrumen internasional seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Selain itu, dengan adanya perubahan rumusan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE terbaru, berdasarkan prinsip lex favor reo dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP, Daniel seharusnya diputus bebas karena tidak terbukti bersalah. 

Selain itu, penerapan pasal ujaran kebencian harus mempertimbangkan niat jahat dari yang dilaporkan dan ujaran yang disampaikan atas dasar identitas yang melekat dan permanen, bukan hanya kepada masyarakat umum. Kasus Daniel yang menimbulkan pro dan kontra ini jelas tidak layak dikategorikan sebagai ujaran kebencian dalam UU ITE, kata Nur.

Apa itu SLAPP?

Dilansir dari ICEL, SLAPP, singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation, adalah gugatan hukum yang diajukan dengan tujuan utama untuk menyensor, mengintimidasi, dan membungkam kritik. Gugatan ini biasanya diajukan oleh pihak-pihak yang kuat dan berkuasa terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan pendapat atau melakukan aksi yang tidak mereka sukai.

Tujuan utama SLAPP bukanlah untuk memenangkan kasus di pengadilan, melainkan untuk membebani pihak tergugat dengan biaya hukum yang tinggi, sehingga mereka tidak mampu melanjutkan kritik atau aksinya. Hal ini dapat menciptakan efek "chilling effect", di mana orang lain menjadi enggan untuk menyuarakan pendapatnya karena takut akan tuntutan hukum.

Anti-SLAPP adalah mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi partisipasi publik dari SLAPP.Mekanisme ini dapat berupa undang-undang, peraturan, atau jurisprudensi yang memberikan perlindungan hukumkepada individu atau kelompok yang menjadi sasaran SLAPP.

Selama 10 tahun terakhir, tahun 2022 merupakan tahun yang paling banyak terjadi SLAPP di Indonesia. Menurut data ICEL ada 26 kasus SLAPP terjadi sepanjang tahun 2022, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 24 kasus.

MICHELLE GABRIELA  | IKHSAN RELIUBUN  I  IRSYAN HASYIM

Pilihan Editor: Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy, melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas alias Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. TEMPO/Defara
Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

Ronny juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut bahwa ucapan Hasto Kristiyanto tidak dapat dipidana karena produk jurnalistik.


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

9 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.


Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

15 hari lalu

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam 350.org, Climate Rangers Jakarta, Enter Nusantara, Fosil Free UKI, dan XR melakukan aksi kreatif di depan kantor Kedutaan Besar Jepang, menuntut Asia Development Bank (ADB) untuk melakukan transisi energi secara adil, berkelanjutan dan transparan. Selasa, 7 Juni 2024. TEMPO/Maulani Mulianingsih
Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

Para demonstran menuntut ADB mengutamakan investasi secara adil, berkelanjutan dan transparan


Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Terhadap Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Penghasutan dan Melanggar UU ITE

16 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Terhadap Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Penghasutan dan Melanggar UU ITE

Polda Metro lanjutkan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal dugaan penghasutan dan melanggar UU ITE.


Polemik Dewan Media Sosial, Ini Kata Menkominfo Budi Arie dan YLBHI

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Polemik Dewan Media Sosial, Ini Kata Menkominfo Budi Arie dan YLBHI

Budi Arie memahami kekhawatiran masyarakat yang menganggap keberadaan Dewan Media Sosial akan mengekang kebebasan berpendapat.


Ibu Asal Tangerang Selatan yang Mencabuli Anaknya Terancam Pasal Berlapis

17 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ibu Asal Tangerang Selatan yang Mencabuli Anaknya Terancam Pasal Berlapis

R (22) tersangka ibu yang mencabuli anak sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Ia kini terancam Pasal 3 berlapis.


Polisi Periksa HP R, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung untuk Dalami Pemilik Akun Icha Shakila

17 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Periksa HP R, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung untuk Dalami Pemilik Akun Icha Shakila

Polda Metro Jaya periksa HP R, tersangka video pencabulan ke laboratorium forensik untuk menelusuri akun Icha Shakila.


Polisi dan Komnas Perlindungan Anak Larang Warganet Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Ini Ancaman Hukumannya

18 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Polisi dan Komnas Perlindungan Anak Larang Warganet Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Ini Ancaman Hukumannya

Kasus ibu kandung melecehkan anak membuat geger. Komnas Perlindungan Anak dan polisi melarang warganet sebarkan videonya. Ada ancaman hukumannya.


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

18 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan