TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengklaim sembilan mewah milik pengusaha Rudy Salim masih berada di Gudang Soewarna. Selama ditahan, mobil-mobil luks itu disebut rutin mendapatkan perawatan.
Seorang pejabat Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan para petugas rutin merawat mobil-mobil mewah ini. Caranya dengan memanasi mesin, memeriksa ban, hingga menjaga keterisian bahan bakar.
Terakhir, kata dia, para petugas memeriksa mobil-mobil itu pada awal Mei. Saat perawatan, dia mengklaim mobil tak pernah dikeluarkan dari gudang. “Ada CCTV yang selalu monitor,” kata dia saat ditemu Tempo di Kantor Cengkareng, Jumat, 17 Mei 2024.
Pejabat itu mengatakan, Bea Cukai Soekarno-Hatta berupaya memperkuat pengamanan mobil-mobil itu. Terakhir, dia mengatakan lembaganya menambahkan kunci roda pada 8 April 2024.
Mobil-mobil mewah ini didatangkan pada 2019 dari Malaysia oleh pengusaha Kenneth Koh. Bea Cukai menahan mobil-mobil tersebut atas dugaan penyalahgunaan mekanisme izin impor sementara ATA Carnet, yang biasa dipakai mendatangkan barang-barang untuk ekshibisi, pameran atau edukasi, bukan untuk dijual.
Bea Cukai juga mengenakan denda Rp8,8 miliar kepada Kenneth Koh atas keterlambatan impor kembali kendaraan mewah ini. Kenneth disebut telah meminta Rudy Salim mengekspor kembali mobil-mobil tersebut untuk menghindari denda, tetapi yang bersangkutan bergeming.
Di sisi lain, Rudy Salim menyatakan Bea Cukai seharusnya menagih denda ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Alasannya sesuai aturan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil-mobil mewah ini.
Kasus ini kian pelik usai Kenneth Koh melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates.
Kenneth merasa kehilangan sembilan mobil mewah yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial X, kuasa hukum Kenneth Koh menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia untuk pameran mobil. “Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal,” ujar pengacara dalam video tersebut.
Sejak mendapat surat dari Bea Cukai, Kenneth mengaku tak enak makan dan tidur. Ia mengatakan Bea-Cukai menjatuhkan denda Rp8,8 miliar untuk sembilan mobil tersebut. Di antaranya empat mobil merek Lamborghini dari berbagai tipe. Salah satunya Lamborghini Aventador S Roadster yang diklaim hanya satu-satunya di Indonesia. Selain itu, ada tiga mobil Aston Martin serta masing-masing satu mobil Rolls-Royce dan McLaren.
Terakhir kali berkunjung ke Jakarta, Kenneth mengaku saat itu sedang mengikuti rangkaian reli mobil di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia. Ia datang di tengah kesibukannya memenuhi undangan dan menemui pejabat kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rudy Salim, turut hadir dalam acara dialog itu. "Pertemuan itu memutuskan kami tetap membayar denda" katanya.
Pilihan Editor: 9 Mobil Mewah Rudy Salim yang Ditahan Bea Cukai Dibeli dari Inggris, Diduga Ada Keretakan Hubungan dengan Kenneth Koh