TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisan RI akan melakukan penyekatan di ruas jalan arteri dan tol Jakarta menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal larangan mudik Lebaran 2020.
Dengan penyekatan itu, kendaraan pribadi dan umum tak akan diperbolehkan meninggalkan DKI Jakarta, karena ada larangan mudik Lebaran tahun ini.
"Kami lakukan penyekatan pintu keluar Jakarta, baik tol maupun arteri, jalur sepeda motor juga ditutup," kata Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2020.
Benyamin mengatakan penutupan atau penyekatan itu akan melibatkan Kepolisan Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Penyekatan pun akan dilakukan berlapis untuk menghindari ada masyarakat yang lolos melakukan mudik.
"Kalau lolos di Jakarta, nanti setiap Kabupaten ada penyekatan lagi," kata Benyamin.
Dalam pelarangan ini, Benyamin mengatakan hanya mobil pengangkut logistik dan bahan bakar minyak (BBM) yang akan diperbolehkan lewat kawasan penyekatan. Soal teknisnya, Benyamin mengatakan pihaknya masih menggodok rencana tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 6.760.
"Pada hari ini, saya mengambil keputusan besar. Dalam rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu, persiapan mengenai semua ini harap dipersiapkan," ujar Jokowi via telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 21 April 2020.
Kebijakan pemerintah dalam hal larangan mudik Lebaran 2020 sebelumnya hanya sebatas imbauan saja alias tidka ada larangan secara resmi. Namun, Presiden Jokowi juga menyatakan tidak menutup peluang melarang mudik, sesuai evaluasi perkembangan di lapangan.