TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan perlu adanya pengawasan bagi mereka yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi dan memilih melintasi jalan alternatif.
Untuk membendung orang yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi itu, MTI mengusulkan salah satunya adalah dengan cara menutup jalan dan SPBU.
Baca Juga:
"Perlu dipertegas pada saat puncak nanti, jalan ditutup dan SPBU juga ditutup karena orang masih mau mudik lewat jalan tikus," kata Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
Ketua MTI Jawa Barat Sony Sulaksono mengatakan kendaraan pribadi merupakan moda transportasi yang sulit dikendalikan dalam pelarangan mudik ini.
“Pelarangan mudik adalah satu kemajuan, tapi kalau pelarangan ini tidak ada sanksi hukum akan sulit. Pelarangan ini kontrolnya sulit, kalau moda laut dan udara tinggal cegat saja di bandara dan pelabuhan,” katanya.
Untuk itu, Sony mengatakan kuncinya ada di penyaringan di daerah tujuan, mulai dari tingkat kecamatan, RT dan RW yang harus menyaring pendatang dari luar.
“Mungkin kalau disuruh balik (ke kota) sulit juga, tapi ini kuncinya ada penyaringan di Kecamatan untuk isolasi. Harus ada screening di titik akhir, di sini peran RT/RW dibutuhkan,” katanya.
Pemerintah resmi melarang mudik. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan, karena masih ada 24 persen warga bersikeras mudik meskipun sudah ada imbauan tidak mudik dari pemerintah.
Larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020.