TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi menutup satu perusahaan yang mendapatkan izin beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran satu karyawan positif terjangkit Covid-19 atau virus Corona.
"Disetop operasi karena salah satu pekerjanya ada yang positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Enegri Andri Yansah saat dikonfirmasi, Rabu 22 April 2020.
Andri mengatakan perusahaan tersebut adalah Yamaha Music Manufacturing Indonesia yang berada di Cakung Jakarta Timur. Perusahaan itu sudah mulai tutup sejak Senin kemarin 14 hari ke depan.
Andri menyatakan penutupan tersebut berdasarkan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam pasal 10 ayat 2 C 9 menyebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan yang terjangkit Covid 19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja, untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar.
Andri meminta agar kejadian ini menjadi perhatian bagi perusahaan yang mendapatkan izin beroperasi saat PSBB Jakarta, untuk mengkedepankan protokol kesehatan Covid 19.
"Ini pelajaran bagi kita bersama. Di perusahaan yang higienitasnya terjaga, ternyata bisa kena juga. Padahal potensi penyebaran virus sangat kecil, ini pelajaran bagi perusahaan lainnya," kata Andri.
Hingga hari ke 12 PSBB Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI telah menutup sementara 34 perusahaan atau tempat kerja karena tidak mematuhi pelaksanaan PSBB.