TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian secara serentak melakukan Operasi Ketupat Tahun 2020 pada hari pertama penerapan kebijakan larangan mudik yang mulai berlaku Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah menutup Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).
Mengutip akun Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetroJaya, Jumat, 24 April 2020 Operasi Ketupat 2020 di wilayah Jakarta dan sekitarnya dilakukan dengan cara penyekatan terhadap kendaraan dari arah Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di kawasan akses keluar-masuk Tol Cikampek, Cibitung, dan Cikarang.
Polisi melakukan beberapa penutupan, terutama di akses keluar masuk tol layang (elevated) JORR. Kendaraan dialihkan lewat jalur bawah jalan layang tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo hingga Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo pun turun langsung ke lapangan memimpin jalannya operasi itu.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebelumnya mengatakan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. "Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata Adita.
Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa, 21 April 2020.
Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Larangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
"Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19," tutur Aditia. Ia meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.