TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
"76 perusahaan atau tempat kerja itu yang tidak dikecualikan (beroperasi saat PSBB Jakarta) namun tetap melakukan kegiatan usahanya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2020.
Andri mengatakan, 12 dari 76 perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya, sebanyak 17 perusahaan berada di Jakarta Barat, 17 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan.
Andri melanjutkan, sebanyak 89 perusahaan telah diberikan peringatan atau pembinaan. Para perusahaan ini tidak masuk dalam pengecualian perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap berusaha.
"Ke-89 perusahaan tersebut diberikan peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," kata Andri.
Berikutnya, kata Andri, terdapat 378 perusahaan yang dibolehkan beroperasi selama PSBB Jakarta namun telah diberikan peringatan. Alasannya, perusahaan tersebut belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan selama pandemi Corona.
"Sumber data tersebut berasal dari sidak dari 14 April hingga 24 April 2020," kata Andri.