TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima puluhan pengaduan dari masyarakat yang terkena dampak wabah Corona dan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menyatakan hingga 20 April menerima sekitar 82 pengaduan dari masyarakat.
"Sebagian besar pengaduan berkenaan dampak yang masyarakat rasakan akibat Covid 19, akibat penerapan PSBB," ujar Arif dalam konferensi pers daring, Selasa, 28 April 2020. Ia mengatakan sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pinjaman online sebanyak 27 aduan, pemutusan hubungan kerja (PHK) 10 aduan, pidana umum tujuh aduan.
Lalu hutang piutang tujuh aduan, kasus pidana enam aduan. Kemudian ada tiga aduan terkait penceraian, jual beli dan kredit, satu pengaduan tentang upah kerja, kontrak kerja, mutasi, pelayanan publik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Arif menyebutkan LBH Jakarta juga menerima pengaduan bantuan sosial yang diduga tidak diterima oleh warga yang berhak. Menurut dia, banyak aduan yang diterima LBH dari berbagai permasalahan menunjukkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sejauh ini memberikan dampak yang besar bagi warga, di sektor ekonomi dan sosial.
Arif mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja yang berkaitan dengan hak-hak pekerja belum memadai karena hanya mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, kata dia, pelaksanaan juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Ini menunjukkan tidak ada perlindungan dari negara terkait hak-hak pekerja. Akibatnya, tutur Arif, banyak terjadi PHK masal, hak-hak normatif pekerja yang tidak diberikan meski pun bekerja dari rumah. "Ini menjadi catatan serius kami, pemerintah lepas tangan atas perlindungan pekerja," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama anggota LBH Jakarta, Rasyid Ridha, menyebutkan banyak warga yang mengalami penurunan penghasilan yang drastis. Kondisi tersebut berlanjut dengan mengajukan pinjaman online untuk mengatasi belanja kebutuhan harian namun hal tersebut malah menjadi teror bagi warga karena belum mampu membayar.
Rasyid mengatakan kasus ini menunjukkan pemerintah terlihat terlambat mengambil kebijakan dalam menghadapi pandemi Corona. Menurut dia, perlu adanya semacam pemetaan posisi terkait upaya penanggulangan wabah di Jabodetabek.
"Sejak mulai merebaknya isu virus Corona, pemerintah tidak melakukan langkah sigap mengantisipasi pencegahan penyebaran virus. Kemudian menyebabkan pemerintah lamban dan tidak konsisten dalam melakukan penanganan," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ