TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menyegel tiga tempat usaha yang tetap beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta jilid II. Tempat usaha tersebut tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.
Tiga tempat usaha itu Savera Reptil di Jalan Kartini Raya Nomor 54. Lalu Panti Pijat Fitri di Jalan Kartini Raya dan tempat percetakan PT Karatama di Jalan Kartini Raya No 54F. "Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujar Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Nova, Selasa, 28 April 2020.
Nova mengatakan penyegelan tempat usaha itu dilakukan oleh petugas yang melakukan patroli rutin. Dengan tujuh orang personel Satpol PP yang diturunkan, tempat usaha yang ditemukan tetap beroperasi secara normal itu segera ditempeli stiker bertuliskan "Segel".
Menurut dia, dengan adanya segel tersebut maka ketiga tempat usaha dipastikan tidak dapat beroperasi selama PSBB Jakarta berlangsung. Namun jika tetap membandel dan merusak stiker yang telah dipasang, Pemkot Jakarta Pusat dapat mencabut izin usaha dari ketiga toko itu.
Patroli serupa dilakukan juga di malam hari oleh Satpol PP Kelurahan Kartini. Pada Senin malam kemarin, petugas menutup beberapa kios jamu yang berada di depan Swiss Bell Hotel, Sawah Besar. Satpol PP Jakarta Pusat berkomitmen akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan PSBB di periode kedua yang akan berlangsung hingga 22 Mei 2020.