Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Minta Kemenaker Cabut Surat Edaran Soal THR

Reporter

Editor

Erwin Prima

TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai surat edaran itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016  tentang THR Keagamaan.

“Hal yang bertentangan terletak pada aturan kelonggaran jika perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 09 Mei 2020.

Menurut Arif, dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat berdialog degan para pekerja untuk menemukan kesepakatan. Misalnya, kata dia, pembayaran THR dapat dilakukan dengan cara mencicil atau menundanya, tergantung kondisi perusahaan, serta waktu dan cara pengenaan denda keterlambatannya.

Pengeluaran SE tersebut, kata Arif, menunjukkan pemerintah seperti melepas tanggung jawab untuk menghukum perusahaan yang melanggar peraturan tentang THR.

Arif mengatakan, berkaca pada kasus-kasus yang masuk ke dalam pengaduan LBH, banyak buruh yang dipaksa menerima kehendak perusahaan. Jika melawan, lanjut dia, para buruh diancam dengan mutasi atau PHK jika melawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif menyebut, tak semua pekerja bergabung dengan serikat yang dapat bernegosiasi dengan perusahaan. “Maka dari itu, diperlukan peran pemerintah untuk memberikan jaminan bagi buruh, setidaknya dengan menegakkan hukum yang sudah ada. Itulah fungsi Negara untuk memastikan perlindungan hak pekerja,” tutur Arif.

LBH Jakarta, lanjut Arif, meminta Kemenaker melaksanakan ketentuan THR yang ada dengan memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses pembagian tunjangan itu. Arif mengatakan pemerintah perlu memberi THR kepada pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaannya.

“Dengan tidak menghilangkan proses pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat THR tentu sangat membantu buruh dan keluarganya bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19,” ujarnya

ADAM PRIREZA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

10 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

20 hari lalu

Pengunjung memilih pakaian di pusat perbelanjaan Blok A Tanah Abang, Jakarta, Minggu 16 April 2023. Pasar Tanah Abang ramai dikunjungi warga yang berbelanja pakaian baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

Soal gaji ke-13, pasca-Lebaran masyarakat butuh tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli. Efeknya, terjaganya konsumsi rumah tangga.


Kasus PHK Massal Buruh Produsen Adidas, Kemenaker Minta Perusahaan Patuhi Aturan

22 hari lalu

Toko Adidas. dok.Mal Serpong
Kasus PHK Massal Buruh Produsen Adidas, Kemenaker Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry, mematuhi aturan terkait kasus PHK massal buruh.


5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

24 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

Bagaimana keuangan Anda setelah Lebaran? Simak 5 tips atasi masalah finansial pasca Hari Raya.


Buruh Perempuan Dipaksa Staycation Bersama Bos, Anggota DPR Desak Kemenaker Usut

25 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Buruh Perempuan Dipaksa Staycation Bersama Bos, Anggota DPR Desak Kemenaker Usut

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendesak Kemenaker usut dugaan kasus pemaksaan staycation terhadap buruh perempuan.


Isu 'Tidur Bareng Bos' di Cikarang untuk Perpanjangan Kontrak Kerja Dikecam Banyak Pihak

29 hari lalu

Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Isu 'Tidur Bareng Bos' di Cikarang untuk Perpanjangan Kontrak Kerja Dikecam Banyak Pihak

Isu 'tidur bareng bos' menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Jawa Barat, viral di media sosial.


Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

30 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Keuangan Jepang dan Menteri Keuangan India bertemu dengan Presiden ADB dan Presiden Korsel.


Ada PNS dan Pensiunan yang Belum Terima THR Usai Lebaran, Ini Datanya

30 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Ada PNS dan Pensiunan yang Belum Terima THR Usai Lebaran, Ini Datanya

Tunjangan hari raya atau THR aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ternyata belum dibayarkan 100 persen meski Lebaran telah usai.


Lewat Lebaran Belum Dapat THR? Begini Cara Pengaduan ke Posko THR

35 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Lewat Lebaran Belum Dapat THR? Begini Cara Pengaduan ke Posko THR

Bagi sejumlah karyawan yang hingga saat ini masih belum menerima THR, bisa melaporkan ke Posko THR. Begini caranya.