JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai surat edaran itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Hal yang bertentangan terletak pada aturan kelonggaran jika perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 09 Mei 2020.
Menurut Arif, dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat berdialog degan para pekerja untuk menemukan kesepakatan. Misalnya, kata dia, pembayaran THR dapat dilakukan dengan cara mencicil atau menundanya, tergantung kondisi perusahaan, serta waktu dan cara pengenaan denda keterlambatannya.
Pengeluaran SE tersebut, kata Arif, menunjukkan pemerintah seperti melepas tanggung jawab untuk menghukum perusahaan yang melanggar peraturan tentang THR.
Arif mengatakan, berkaca pada kasus-kasus yang masuk ke dalam pengaduan LBH, banyak buruh yang dipaksa menerima kehendak perusahaan. Jika melawan, lanjut dia, para buruh diancam dengan mutasi atau PHK jika melawan.
Arif menyebut, tak semua pekerja bergabung dengan serikat yang dapat bernegosiasi dengan perusahaan. “Maka dari itu, diperlukan peran pemerintah untuk memberikan jaminan bagi buruh, setidaknya dengan menegakkan hukum yang sudah ada. Itulah fungsi Negara untuk memastikan perlindungan hak pekerja,” tutur Arif.
LBH Jakarta, lanjut Arif, meminta Kemenaker melaksanakan ketentuan THR yang ada dengan memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses pembagian tunjangan itu. Arif mengatakan pemerintah perlu memberi THR kepada pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaannya.
“Dengan tidak menghilangkan proses pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat THR tentu sangat membantu buruh dan keluarganya bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19,” ujarnya
ADAM PRIREZA