TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat tetap mengizinkan wilayah zona hijau menggelar salat Idul Fitri pada 24 Mei 2020 di masjid dan lapangan, meskipun pemerintah pusat melarang pelaksanaan ibadah secara berjamaah.
"Zona hijau boleh menggelar salat Id, per sore ini ada 41 kelurahan masuk zona hijau," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ketika dihubungi pada Rabu, 20 Mei 2020.
Jumlah zona hijau terus bertambah di Kota Bekasi. Kemarin jumlahnya sebanyak 38, sekarang bertambah tiga menjadi 41 kelurahan dari total sebanyak 56 kelurahan.
Adapun data terkini kasus positif Covid-19 sebanyak 282 kasus, rinciannya 235 dinyatakan sembuh, 31 meninggal dunia, dan 16 masih dalam perawatan medis.
Menurut Tri pemerintah tetap mengizinkan wilayah zona hijau menggelar salat Id berjamaah. Alasannya berdasarkan kesepakatan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Komunikasi Umar Beragama (FKUB) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda).
Meski demikian, pemerintah meminta panitia pelaksana salat Idul Fitri tetap mengedepankan protokol kesehatan, menjaga jarak dalam saf, dan menggunakan masker, serta menseleksi jamaah satu per satu, panitia melaporkan ke MUI, DMI, dan Muspika setempat. Warga yang berada di zona merah tidak diperbolehkan ikut.
Pernyataan itu berbeda dengan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari hasil evaluasi Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi pertama yang berakhir Rabu, 20 Mei 2020, Ridwan Kamil mengatakan tersisa 3 daerah yang masuk masih dalam zona merah.
“Yang di level merah, rata-rata sebelum PSBB adalah merah, yaitu Kabupaten Bekasi dengan skor 14, Kota Bekasi dengan skor 12, kemudian Kota Cimahi dengan skor 12. Jadi tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu, 20 Mei 2020.
Ridwan Kamil mengatakan soal pembatasan jenis aktivitas diserahkan pada masing-masing daerah. “Jawaban kami, itu menjadi diskresi bupati dan wali kota menerjemahkan apa kegiatan. Kami ingin tetap tegas, PSBB diperpanjang, tapi ekonomi dilakukan proporsional,” kata dia.