TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor beserta sejumlah organisasi keagamaan menyepakati pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah pada 24 Mei 2020 dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Soal pelaksanaan Salat Id sudah disepakati untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Kesepakatan tersebut akan segera dituangkan dalam bentuk SKB (surat keputusan bersama)," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Rabu, 20 Mei 2020.
Menurut Dedie, Salat Idul Fitri 2020 ini dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak ada salat di masjid atau lapangan karena akan menimbulkan kerumunan. Ia menyatakan rancangan SKB sudah dibuat dan Rabu ini mulai ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, pimpinan Forkopimda, maupun pimpinan organisasi keagamaan di Kota Bogor.
"Kesepakan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa penyebaran Covid-19 sampai saat ini masih terus terjadi yang ditandai masih terus ditemukan warga yang terpapar Covid-19 dari hasil rapid test dan swab test di tempat-tempat keramaian," tutur Dedie.
Dalam SKB soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri, menurut Dedie, juga mengatur larangan adanya konvoi takbiran keliling pada malam lebaran 2020. Ia menuturkan Pemerintah Kota Bogor akan menyampaikan kepada unsur pimpinan wilayah, baik camat maupun lurah, agar mengingatkan warga masyarakat di wilayahnya untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling pada malam lebaran 2020.
Di sisi lain, guna memastikan kondisi Kota Bogor dalam situasi kondusif pada malam lebaran akan dilakukan patroli gabungan dari Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor serta Kodim 0606 Kota Bogor.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor beserta sejumlah organisasi keagamaan di Kota Bogor telah menerbitkan SKB tentang pelaksanaan ibadah untuk sementara ditiadakan di rumah ibadah pada 30 April 2020. Menurut Dedie, kehadiran SKB itu untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
Pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah, lanjut Dedie, baik di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, yang dilakukan dengan berkumpul dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19.
SKB tersebut terbit setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Forkopimda dan organisasi keagamaan di Kota Bogor, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).