TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pendatang dari luar Jabodetabek tanpa Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) dilarang melintas masuk wilayah Jakarta di Cakung, Rabu 27 Mei 2020. Mereka dicegat oleh petugas pos pemeriksaan di Jalan Bekasi Raya, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Sejak pukul 06.00 hingga 12.00, sebanyak 43 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat kita minta putar balik karena ber-KTP luar Jabodetabek dan tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta," kata Camat Cakung Ahmad Salahudin, di Jakarta, Rabu siang.
Petugas gabungan dari unsur aparatur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, TNI-Polri, melakukan penyekatan jalan dengan cara memeriksa persyaratan.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan COVID-19.
Pengendara yang mengarah ke Jakarta tapi tidak membawa SIKM atau ber-KTP di luar Jabodetabek diarahkan petugas untuk berputar balik ke daerahnya.
"Petugas kita siagakan. Jadi bagi warga di luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM selama PSBB berlangsung kita minta putar balik," kata Ahmad.
Petugas membagi Jalan Bekasi Raya menjadi dua lajur, satu lajur untuk melintas dan putar balik serta lajur lambat untuk pengecekan dokumen perizinan.
Kepada pengendara tanpa izin diarahkan untuk mengurus SIKM Jakarta melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kelurahan atau secara daring melalui laman resmi https://corona.jakarta.go.id/id.
"Petugas akan menjaga ketat aturan SIKM ini. Utamanya di tempat perbatasan wilayah Jakarta," katanya.