TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status PSBB Jakarta dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi menuju new normal. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
"PSBB masa transisi ini berlaku hingga selesai," kata Anies yang didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan PSSB transisi berlaku mulai besok, 5 Juni 2020 hingga akhir Juni 2020.
Ia mengatakan PSBB DKI Jakarta sudah bisa dilonggarkan karena angka reproduksi virus corona pada waktu t selama pandemi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir sudah menunjukkan angka 0,99. Sedangkan pada Maret 2020 lalu, angka reproduksi/tingkat penularan awal (R0) mencapai 4, artinya satu orang bisa menulari empat lainnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memberlakukan PSBB Jakarta sejak 10 April yang diperpanjang hingga tiga kali. PSBB tahap ketiga selesai pada 4 Juni. Saat mengumumkan PSBB tahap tiga tersebut, ia menyebut pembatasan ini bisa saja merupakan yang terakhir.
MARTHA WARTA