TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB transisi menuju new normal atau kenormalan baru mulai 5 Juni 2020.
Selama masa transisi ini, mantan rektor Universitas Paramadina itu hanya membolehkan warga yang sehat dan tidak rentan, untuk keluar rumah.
"Hanya warga yang sehat yang boleh keluar. Jika tidak bugar lebih baik tinggal di rumah," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 4 Juni 2020.
Anies menuturkan kelompok yang rentan adalah mereka yang telah lanjut usia, anak-anak, ibu hamil dan warga yang mempunyai penyikit berisiko saat tertular Covid-19.
Selain itu, Anies juga membatasi seluruj aktifitas di dalam ruangan mulai dari kantor sampai fasilitas umum hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas.
Anies Baswedan pun masih tetap mewajibkan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan menghindari kerumunan selama masa PSBB transisi ini.
Pemerintah akan tetap menjatuhi sanksi sesuai Peraturan Gubernur 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19, bagi yang melanggar.
"Ada denda Rp 250 ribu untuk orang yang tidak memakai masker. Prinsip PSBB transisi ini semua kegiatan apapun kapasitas maksimal adalah 50 persen," ujarnya.