Daud mengatakan, peraturan gubernur tersebut memerinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi industri dan perkantoran yang dibolehkan untuk dibuka lagi aktivitasnya mengikuti level kewaspadaan daerahnya. Diantaranya wajib menunjuk Gugus Tugas di institusi tersebut, yang ditunjuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan penerapan protokol kesehatan.
“Industri sudah jelas, ada surat pernyataan di bawah materai bawah dia bersedia melaksanakan protokol. Nanti pengawasannya bisa dari kepolisian, bisa razia dari Dinas Perindustrian. Gugus Tugas di tempat itu siapa, lalu dilakukan pengecekan. Misalnya hanya boleh 50 persen pekerja, dicek jumlah karyawan berapa hari itu,” kata dia.
Menurutnya pengawasan tersebut diserahkan pada aparat pemda setempat, dengan pelibatan TNI dan Polri. “Di kabupaten/kota, mereka harus kerja-sama dengan pihak kepolisian dan TNI,” kata dia.
Khusus zona Bodebek, Daud mengklaim, pedoman pentahapan dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 sudah sejalan dengan pelaksanaan PSBB transisional di DKI. “Gak jauh beda. Bodebek rata-rata di level kuning. Hampir sama, pembatasan aktivitas misalnya 50 persen,” kata Daud.