Menurutnya pentahapan terakhir ada pada sektor pariwisata. “Pariwisata juga dibagi. Ada pariwisata outdoor, itu relatif aman. Nah yang pariwisata indoor ini jangan dulu,” kata dia.
Ia mengatakan Kota Bekasi sudah dimintanya untuk menahan membuka aktivitas sektor wisata yang sifatnya indoor. “Kemarin, Kota Bekasi sudah kami lakukan arahan, jangan membuka dulu yang hiburan malam, yang sifatnya bioskop, karaoke, dan lain-lain. Karena di Korea Selatan, second-wave datang dari kegiatan pariwisata indoor seperti bar, kelab malam, dan hal-hal seperti itu,” kata dia.
Menurut dia arahan soal menahan membuka aktivitas sektor wisata indoor juga disampaikan pada seluruh bupati/walikota di Jawa Barat. “Kami rekomendasikan ke seluruh bupati/walikota, pariwisata dahulukan yang outdoor, pariwisata individual dulu. Setelah termonitor aman 7 hari, baru pariwisata indoor dipertimbangkan,” kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah Jawa Barat akan mengumumkan hasil pemetaan level kewaspadaan tiap daerah di Jawa Barat pada Rabu, 10 Juni 2020 nanti, bersamaan dengan evaluasi dua mingguan pelaksanaan PSBB provinsi. “Kita akan memonitor hari ini, dan besok, jadi hari Rabu, kami akan mengumumkan. Mudah-mudahan seperti sebelumnya, yang kuning banyak beralih ke biru. Bukan sebaliknya, pindah memburuk ke warna merah atau warna-warna yang lebih buruk,” kata dia.
Dihubungi terpisah, juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, pentahapan pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 46 tahun 2020. Dalam peraturan gubernur tersebut, tertuang rincinya pentahapan yang bisa dilakukan dalam tiap level kewaspadaan.
Industri dan perkantoran misalnya, yang sudah dibolehkan untuk dibuka di minggu ini menyusul rumah ibadah harus mengikuti pedoman protokol kesehatan dalam peraturan gubernur tersebut. “Mengenai pengawasan, nanti industri dan perkantoran, ada protokol kesehatan,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Juni 2020.