TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan beberapa tempat di dalam mal tak boleh dibuka saat pusat perbelanjaan kembali beroperasi pada 15 Juni 2020. Menurut dia, penularan virus corona berpotensi terjadi di lima tempat yang dikecualikan itu.
"Beberapa tempat di dalam mal akan dikecualikan untuk dibuka karena potensi penyebaran yang lebih tinggi serta untuk melindungi kelompok rentan Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juni 2020.
Pengecualian ini berlaku untuk tempat bermain anak dan tempat bermain temporer, tempat kebugaran, bioskop, pameran pagelaran, dan function hall resepsi.
Kemarin Anies meninjau simulasi pembukaan mal di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara. Dia meminta 80 mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengelola, tambah dia, harus memastikan pengunjung dan pekerja di dalam mal disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kami menyadari bahwa 3 bulan kegiatan berhenti karena alasan wabah penyakit, maka pada saat mulai beroperasi, dia (pengelola) harus beroperasi untuk tetap membuat pengunjung dan yang bekerja di tempat ini merasa aman (dari wabah penyakit),” jelas dia.
Anies Baswedan sebelumnya menetapkan pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB diperlonggar sejak 5 Juni, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi mulai berjalan.