Meskipun demikian, dirinya hidup tak menggantungkan orang lain dan merasa terbantu dengan menggarap sawah milik orang lain. Bahkan, dirinya belum pernah membeli beras karena hasil bagian panen padi dengan pemilik sawah itu terpenuhi kebutuhan konsumsi pangan keluarga.
Selain itu juga dirinya hingga kini belum menerima dana bantuan sosial tunai (BST) yang digulirkan pemerintah akibat dampak Covid-19. Setahun lalu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dicabut dengan alasan tidak jelas.
"Kami juga merasa bingung dengan tidak menerima BST, padahal sudah dilakukan pendataan KK dan KTP juga termasuk dicabutnya PKH itu," kata Sukanah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan masyarakat yang belum menerima dana bantuan sosial tunai (BST) maupun bantuan langsung tunai (BLT) segera mengajukan kepada desa dan kelurahan setempat dengan dilengkapi identitas KK dan KTP.
Sebab, kata dia, nantinya desa dan kelurahan bisa melakukan memasukkan data ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan.
Pendistribusian dana sosial itu bantuan dari APBN, APBD, dan Dana Desa setempat. "Kami menjamin semua warga yang terdampak Covid-19 menerima dana sosial itu," katanya.