Pidanakan Pelapor
Tonin Tachta menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video yang menyeret kliennya ke kepolisian. "Kita mau pidanakan juga si pelapornya," kata Tonin usai sidang gugatan Praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurut Tonin, kasus yang menimpa kliennya bukan kasus biasa, mengingat penetapan tersangka yang disematkan kepada Ruslan Buton terbilang cepat dan tidak sesuai prosedur. Tonin menyebutkan prosedur administrasi yang dilakukan oleh penyidik tidak benar, kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Ruslan jadi tersangka alat bukti tidak cukup. Penetapan status tersangka harusnya didahului dengan pemanggilan, dua kali pemanggilan barulah jadi tersangka, kalau belum datang jadi tersangka, kalau datang belum tentu, jadi ada gelar perkara," kata Tonin.
Menurut Tonin, kliennya ditetapkan jadi tersangka tanggal 26 Mei 2020. Sejak ditangkap tanggal 28 Mei 2020 dan ditahan tanggal 29 Mei 2020, dirinya belum pernah menemani kliennya untuk di BAP.
"Kenapa kita praperadilan, jadi terlampau cepat, tanggal 22 Mei itu hari Jumat, tanggal 23 Mei itu Sabtu malam takbiran, 24 dan 25 Lebaran, tanggal 26 sudah jadi tersangka, polisi kan libur juga, masak tidak libur, untuk penyelidikan itu perlu waktu lama, kalau benar ini laporan biasa," kata Tonin.
MPR Kritik Polisi
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani meminta Polri tak mudah menangkap orang yang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyoroti ringannya polisi menangkap orang yang diduga melanggar UU ITE.
Contohnya penangkapan aktivis demokrasi Ravio Patra dan mantan anggota TNI Angkatan Darat Ruslan Buton. "Polri agar tidak gampang-gampang menangkap orang," kata Arsul yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini, Ahad, 31 Mei 2020.
Arsul mengatakan Polri memang berwenang untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum. Namun dia mengingatkan, terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.
Arsul menilai penangkapan terhadap Ruslan Buton tak perlu dilakukan. Dia menilai tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar kepada Presiden Jokowi.
IMAM HAMDI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA