TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku kesulitan mengatur pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kesulitan terjadi saat mengatur para pedagang yang menggelar lapak atau tidak menggunakan kios.
"Yang terkendala memang agak sedikit ini di Tanah Abang. Kalau di Mal Tanah Abang gak masalah, pakai aturan ganjil genap untuk kiosnya, bahkan jam 2 siang sudah tutup. Tetapi yang di samping-samping ini yang perlu kami edukasi lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2020.
Ia menjelaskan para pedagang ilegal ini perlu ditempatkan khusus agar bisa diatur dan memenuhi aturan jaga jarak fisik. Yusri berharap masyarakat dan pedagang mematuhi aturan agar angka penularan Covid-19 dapat terus menurun.
"Kami harapkan semua masyarakat sadar. Apapun yang dikerjakan petugas aparat harapannya satu, bagaimana cara menurunkan Covid-19," kata Yusri.
Pada 15 Juni 2020, 80 mal dan pasar di Jakarta kembali beroperasi di masa PSBB transisi. Meskipun sudah mendapat izin, pelesiran ke pusat perbelanjaan tak seperti dulu lagi. Pengunjung harus menyesuaikan diri dengan fase normal baru.
Pusat perbelanjaan kini mewajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan meminta pengunjung mematuhi aturan kunjungan. Selain itu, pengunjung juga harus mempersiapkan diri dengan perlengkapan wajib, seperti masker cadangan, hand sanitizer, tisu, hingga perlengkapan makan dan ibadah masing-masing.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan para pengelola pasar memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap toko dan kios yang buka. Alur masuk masyarakat ke dalam pasar pun juga diatur dengan ketat untuk meminimalkan penularan.
M JULNIS FIRMANSYAH