TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jejen Musfah, menilai kebijakan batas usia yang diterapkan pada pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru atau PPDB 2020/2021, telah cukup adil.
"Yang salah membandingkan usia dengan nilai atau prestasi. Karena prinsip zonasi kan pemerataan hak sekolah di negeri atau keadilan bagi semua," kata Jejen melalui pesan singkatnya, Rabu, 24 Juni 2020.
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggelar unjuk rasa terkait PPDB di depan Balai Kota DKI, Selasa, 23 Juni 2020. Puluhan pendemo yang didominasi emak-emak itu menuntut pemerintah menghapus kebijakan batas usia dalam PPDB 2020/2021.
Koordinator unjuk rasa, Ratu Yunita Ayu, mengatakan orang tua keberatan dengan sistem batas usia yang diterapkan mulai tahun ini. "Sebab, anak yang usianya lebih muda akan tersingkir dengan yang lebih tua," kata Ratu saat ditemui di sela unjuk rasa.
Menurut Jejen, desakan sejumlah orang tua murid kepada pemerintah daerah untuk menghapus kebijakan batas usia tidak mungkin bisa dilakukan. Sebabnya, daerah hanya mengacu terhadap aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca Juga:
Jika menilik aturan tersebut, kebijakan batas usia baru digunakan jika jarak zonasi antara siswa sama. Menurut dia, batasan usia ini menjadi solusi ketika syarat jalur zonasi, afirmasi, dn prestasi nilainya sama. "Ini soal tafsir. Apakah pemda mengutamakan jalur atau syarat usia? Menurut saya kan utamakan dulu jalur, baru usia."
Jejen menuturkan kebijakan PPDB harus mengacu pada zonasi pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, bahwa seleksi utama didasarkan pada jarak siswa ke sekolah. Bila jarak sekolah tidak sama, baru penentuan dilakukan menurut usia. "Mengabaikan zonasi dengan dalih apa pun tidak bisa dibenarkan."
Ia menjelaskan sistem zonasi sekolah bertujuan agar siswa tidak sekolah jauh dari rumah mereka, sekaligus pemerataan hak untuk bisa sekolah di negeri. "Meskipun ada kelemahan pada sistem zonasi, seperti sedikitnya sekolah negeri, tetapi Pemda seharusnya mematuhi regulasi ini."
Sedangkan, PPDB jalur prestasi akademik bisa mengacu pada nilai rapor atau ujian nasional. Kedua nilai ini terukur atau gambaran kompetensi siswa berdasarkan penilaian guru dan pemerintah.
Sementara mengaitkan prestasi siswa dengan akreditasi sekolah merupakan kebijakan keliru. Sebabnya, nilai akreditasi bukan penilaian kompetensi siswa, tetapi penilaian standar nasional pendidikan sekolah.
"Prestasi dan kompetensi siswa sekolah tertentu hanya bagian kecil dari akreditasi," ujarnya. "Kecuali itu, nilai akreditasi sekolah tidak berpengaruh langsung dengan prestasi siswa. Prestasi siswa tergambar dari nilai rapor dan ujian nasional."