Kemudian pelaku juga berusaha menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang. Dan pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan).
Tersangka Desar merupakan otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan Hendri, oknum pegawai bank BPR dengan membeli data SLIK OJK yang dijual oleh Hendri. "Pelaku me-mapping calon korbannya, jangan sampai korban yang ditarget, rekening bank-nya kering. Maka itu pelaku perlu data di SLIK OJK," katanya.
H bekerja di BPR Bintara Pratama Sejahtera di Jakarta. H memiliki akses SLIK OJK. Namun dia menyalahgunakan wewenangnya dan menjualbelikan data SLIK OJK ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab termasuk ke tersangka D.
SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon dan nomor kartu kredit. Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya yakni tersangka Rifan dan Heni Nur.
Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dkk mencapai Rp 1 miliar termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.