TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kinerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dalam kasus Diskotek Top One dan bar di Holywings. Tempat hiburan malam diskotek, karaoke, bar dan spa itu beroperasi tanpa protokol kesehatan saat PSBB Transisi.
"Fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu bagaimana, jangan sampai lengah. Kok restoran yang di dalamnya ada bar atau diskotek malah dibiarkan operasi," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Nur Afni mengatakan Komisi B DPRD DKI memang setuju untuk tidak menutup sektor ekonomi pada saat PSBB Transisi menuju New Normal ini. "Tapi aturan protokol kesehatan harus tetap diprioritaskan dan dijalankan," ujarnya.
Anggota DPRD DKI itu meminta Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengelola tempat hiburan malam menggelar tes Covid-19 seperti tes cepat (rapid test) bagi pengunjung dan karyawannya sebelum beroperasi karena tempat tersebut disinyalir menjadi titik klaster baru Covid-19 di Jakarta.
"Harus rapid test, bukan hanya sekedar pakai masker. Kalau tidak mau rapid test, tutup saja. Tinggal kasih pilihan, dia boleh buka nanti tapi melaksanakan rapid test dan menjalankan protokol kesehatan, atau dia tidak boleh beroperasi kalau tidak melakukan rapid test," katanya.
Menurutnya, penyelenggaraan tes cepat bagi karyawan hiburan malam tetap harus bayar melalui pengelolanya. Tapi jika masyarakat umum, bisa digratiskan melalui Dinas Kesehatan.
"Itu masukan buat komisi B. Tempat hiburan mana yang masih ngeyel, biar nanti kita sidak. Jangan sampai keselamatan masyarakat diabaikan," ujarnya.
Sebelumnya, restoran dan bar Holywings kedapatan melanggar PSBB Transisi pada Rabu 24 Juni 2020. Restoran di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan itu sudah mulai beroperasi 8 Juni dengan penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan ada fasilitas bar yang besar dan lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan hand sanitizer oleh petugas.
Namun ketika masuk ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan. Pengunjung tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Pelanggar PSBB Transisi yang lain adalah Diskotek Top One yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitasnya mulai dari diskotek, bar, karaoke, hingga griya pijat. Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk dibuka saat PSBB Transisi.
Pada razia di Diskotek Top One pada Jumat pagi, 3 Juli lalu, ditemukan lebih dari 150 orang di dalamnya termasuk pekerja dan pengunjung. Kini diskotek, bar dan spa yang terletak di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat tersebut, disegel sementara.