Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Kecelakaan di Jatinegara, Pegawai Bappenas Jadi Tersangka

image-gnews
Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis, 16 Juli 2020. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. ANTARA/HO-Ilham)
Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis, 16 Juli 2020. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. ANTARA/HO-Ilham)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Bappenas bernama Anjani Rahma Pramesti ditetapkan sebagai tersangka setelah tabrak lari 3 pengendara motor dalam kecelakaan di Jatinegara. Dalam kecelakaan pada Rabu malam, 15 Juli 2020 itu, 2 dari 3 korban tewas tertabrak dan satu dilarikan ke RS Premier Jatinegara.

"Korban tewas atas nama Dadan Sujana dan Dony Sanjaya," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juli 2020.

Agus menjelaskan, tabrakan itu berawal saat Anjani mengemudikan mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 97 ARP dari arah Matraman menuju Otista pada pukul 23.30. Sesampainya di Jalan DI Panjaitan dekat flyover Jatinegara, Anjani kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menabrak motor yang dinaiki Dadan dan Dony.

Kecelakaan itu mengakibatkan kedua pengendara terpental dan tewas di lokasi. Usai menabrak, Anjani tak menghentikan laju kendaraannya hingga menabrak korban lain bernama Novan Bawono. Korban saat itu sedang mendorong sepeda motornya.

Berikut lima fakta peristiwa kecelakaan yang melibatkan pegawai Bappenas Anjani Rahma Pramesti itu:

1. Ditetapkan sebagai tersangka

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus mengatakan pihaknya telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti, sebagai tersangka. Agus mengatakan Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Meskipun ancaman hukuman penjara pasal itu di atas lima tahun, polisi tak menahan gadis berusia 26 tahun tersebut. "Sudah (ditetapkan jadi tersangka), pemeriksaannya selesai setelah magrib tadi," ujar Agus .

2. Bekerja di Bappenas

Anjani Rahma Pramesti merupakan seorang pegawai kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Anjani telah bekerja di tempat tersebut sejak September 2019. "Di Bappenas memang ada pegawai tidak tetap (kontrak) yang bernama Anjani Rahma Pramesti. Yang bersangkutan masih baru, belum setahun ini," ujar Karo Humas dan TU Bappenas Parulian Silalahi.

Adapun terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Anjani, Parulian mengatakan baru mendengar hal tersebut sehingga tak ada komentar lebih jauh mengenai insiden tersebut.


3. Diduga karena kelelahan

Lanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan penyebab kecelakaan di Jatinegara yang menewaskan dua pengendara motor dan 1 luka-luka. Menurut Agus, Anjani diduga kelelahan saat peristiwa itu terjadi. "Dia kelelahan habis cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujar Agus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

14 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

19 jam lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.


Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Tahun Depan, Pemerintahan Prabowo Hadirkan Sekolah Unggul Terintegrasi di 39 Kabupaten/Kota

2 hari lalu

Prabowo Subianto menghadiri rapat koordinasi nasional atau Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2024.  TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tahun Depan, Pemerintahan Prabowo Hadirkan Sekolah Unggul Terintegrasi di 39 Kabupaten/Kota

BAppenas menyebut pemerintahan Prabowo akan menyiapkan Sekolah Unggul Terintegrasi yang tersebar di 39 kabupaten atau kota tahap pertama pada 2025


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

3 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

Pengendara motor berinisial IZA (laki-laki, 27 tahun) tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).