TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKAPPI berharap Pemerintah Provinsi DKI mengizinkan sementara waktu penggunaan kantong plastik sekali pakai. Menurut Ketua Bidang Pendidikan & Kesejahteraan Sosial IKAPPI, Widyanto Kurniawan, penggunaan kantong plastik masih penting bagi pedagang pasar karena pemerintah belum menemukan solusi penggantinya.
"Tentunya, pedagang tidak mau kehilangan pelanggan dengan adanya pembatasan pengunaan kantong plastik," kata Widyanto melalui keterangan resminya, Jumat, 18 Juli 2020.
Menurut dia larangan kantong plastik tanpa alternatif pengganti dapat berisiko terhadap kedatangan pengunjung. Sebab, mereka tidak diberi solusi yang lebih murah, lebih efektif, dan lebih higienis digunakan untuk berbelanja di pasar tradisional.
IKAPPI terus mendorong agar turunnya daya beli masyarakat, turunnya omset pedagang selama pandemi virus Corona ini tidak menjadi tekanan terhadap pedagang karena aturan ini. "Alternatif ini yang kami ingin dorong bersama agar Pemerintah DKI dan IKAPPI mencari alternatif untuk mengganti kantong plastik,"
Menurut IKAPPI, sejauh ini pemerintah belum serius mencari alternatif penganti kantong plastik sekali pakai yang telah dilarang sejak 1 Juli lalu. "Kebijakan ini terlalu dini diberlakukan di pasar tradisional karena sosialisasi dan edukasi masih sangat minim."
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Widyanto menuturkan penggunaan kantong plastik untuk beberapa komoditas basah masih sangat dibutuhkan dan terus dilakukan di pasar tradisional. Artinya, kebijakan ini masih belum efektif karena sampai sekarang belum ada pengganti alternatifnya.
Saat peralihan dari daun ke plastik, kata dia, plastik menjadi solusi alternatif saat itu karena mudah dicari, higienis dan, tidak bocor. "Yang paling penting adalah bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah."