TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi Covid-19 sejak 5 Juni 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut berdasarkan data Ibu Kota layak melonggarkan PSBB alias PSBB transisi dengan berangsur membuka aktivitas sosial ekonomi.
Berikut 4 fakta PSBB transisi Jakarta di tengah pandemi Covid-19:
1. Diperpanjang dua kali
PSBB transisi tahap pertama 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Anies memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari sampai 16 Juli. Perpanjangan berlanjut ke tahap dua pada 17-30 Juli 2020.
2. Kasus Covid-19 bertambah
Penambahan pasien Covid-19 di Jakarta terus bertambah selama PSBB transisi. Rata-rata ada 200 kasus baru per hari. Angka tertinggi adalah tambahan 404 kasus baru pada 12 Juli 2020.
Per 18 Juli, total pasien positif corona di DKI mencapai 16.039 orang.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria tak menampik bahwa penularan Covid-19 bakal meningkat setelah PSBB dilonggarkan.
3. DKI gencar tes swab
Dinas Kesehatan DKI gencar menggelar tes swab saat PSBB transisi. Pemerintah melakukan jemput bola atau active case finding.
Anies Baswedan mengatakan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, klinik, maupun puskesmas di wilayah Ibu Kota secara aktif melacak kasus positif lalu melakukan pengetesan. Dia menyebut, kapasitas tes PCR DKI telah melebihi standar World Health Organization (WHO).
4. Pengetatan di zona merah
Pada awal pengumuman PSBB transisi, Anies mengingatkan bahwa virus Corona masih ada. Dia meminta warga tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
Saat itu, Pemerintah DKI mencatat 66 rukun warga (RW) berstatus zona merah. Anies lantas menetapkan 66 RW itu masuk wilayah pengendalian ketat (WPK) agar penularan Covid-19 tak meluas. Lantas tersisa 5 RW dalam zona merah.
Belakangan Pemerintah DKI menemukan 22 RW baru yang perlu pengetatan penanganan Covid-19. Pantauan Tempo di laman corona.jakarta.go.id menyebutkan, terdapat 30 RW zona merah per Minggu dini hari, 19 Juli 2020.