TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan artis Catherine Wilson mendapatkan sabu bukan berasal dari teman seprofesinya. Menurut Yusri, tersangka pemasoknya adalah A, tersangka pengedar sabu, hanya seorang bandar biasa.
"Buronan A itu bukan artis," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa, 21 Juli 2020.
Meskipun dapat memastikan A bukan dari kalangan selebriti seperti Catherine, polisi masih menyelidiki A karena belum mengetahui pasti identitas bandar itu. "Sampai saat ini kami belum tahu karena belum tertangkap, tapi ini cuma orang biasa saja, cuma pengedar biasa," kata Yusri.
Catherine Wilson ditangkap polisi pada Jumat, 17 Juli 2020 di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas, yaitu dua amplop klip berisikan sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram serta satu alat hisab bong.
Menurut Yusri, Catherine membeli sabu dari seorang bandar narkotika berinisial A. Dalam setiap pembelian, Catherine selalu membeli melalui J yang sehari-hari menjaga rumahnya. J juga diciduk polisi karena terbukti mengonsumsi sabu. "Mudah-mudahan A segera kami tangkap dalam waktu dekat ini."
Polisi membidik Catherine Wilson dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan dan mengonsumsi sabu. Ancaman hukumannya paling berat 20 tahun kurungan penjara.