TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia belum dapat memastikan kapan tempat hiburan di Ibu Kota bisa kembali dibuka. Menurut dia, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI belum yakin protokol kesehatan dapat berjalan di tempat hiburan.
"Mereka harus punya protokol Covid-19 yang bisa meyakinkan tim gugus tugas bahwa kegiatannya aman untuk beroperasi," kata dia saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.
Kemarin Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Anies Baswedan segera membuka tempat hiburan malam.
Cucu menyarankan Asphija untuk konsultasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Jakarta. Sebab, dia menuturkan, tim gugus tugas yang berwenang memutuskan.
"Kami sarankan mereka konsultasi ke tim gugus Covid-19 karena keputusan boleh atau tidaknya beroperasi ada di sana," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menutup sementara 17 jenis usaha di bidang pariwisata untuk mencegah penularan virus corona. Penutupan belasan jenis usaha tersebut mulai 23 Maret hingga saat ini.
Sejumlah usaha pariwisata yang ditutup termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur.
Kemarin para pekerja di tempat hiburan itu berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengatakan para pengusaha hiburan saat ini sudah tak bisa bernafas lagi. "Sudah sakaratul maut. Dari mulai ditutup tidak ada pendapatan," kata dia di Balai Kota, kemarin.