TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aparatur sipil negara atau ASN Kota Bekasi diketahui positif terpapar virus Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 telah dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi dengan membatasi lagi pegawainya bekerja di kantor.
“Saya kira yang sudah dilakukan Pemkot Bekasi sudah sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh Pemkot Bekasi,” kata dia, lewat aplikasi whatsapp pada Tempo, Rabu, 23 Juli 2020.
Dilaporkan terdapat 14 orang ASN Kota Bekasi positif Covid-19, dan satu di antaranya meninggal. ASN tersebut berasal dari beragam jenjang mulai dari pejabat sampai staf biasa dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
Wali Kota Bekasi memutuskan untuk melakukan pembatasan kembali hanya 50 persen yang bekerja di kantor bergantian. Tracing kontak masih dilakukan, tapi pemerintah kota Bekasi tidak menutup sementara instansi yang ditemukan ada pegawainya yang positif.
Berli mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi dinilai sudah sesuai. Penanganan kasus Covid-19 di Kota Bekasi tersebut juga berada di tangan pemerintah kota. “Karena Kewenangan ada di Kota Bekasi,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan membatasi lagi pegawainya yang bekerja di kantor maksimal 50 persen mulai pekan depan. Ini menyusul adanya temuan belasan kasus positif Covid-19 di sejumlah organisasi perangkat daerah. "Mulai minggu depan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis, 23 Juli 2020.
Menurut Rahmat Effendi, skema kerja ini bergantian setiap dua pekan sekali. Kecuali bagi pegawai yang memiliki riwayat penyakit berat, wajib bekerja dari rumah sampai kondisi normal. "Berlaku bagi semua dinas," ucap Rahmat Effendi.
Ia mencatat ada 14 kasus Covid-19 menginfeksi pegawai pemerintah belakangan ini. Mereka yang terinfeksi mulai kalangan pejabat sampai pegawai biasa. Satu pejabat diantaranya meninggal dunia pada akhir pekan lalu karena memiliki penyakit penyerta.
Sementara itu, data terkini dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, tinggal satu kasus yang masih dirawat yaitu staf Inspektorat, selebihnya dinyatakan negatif dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai prosedur tetap Covid-19.