TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan masih menunggu tenggat waktu 2x24 jam somasi yang dilayangkan pemerintah ke artis Ike Muti. Artis tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Pemerintah Provinsi DKI lewat unggahan media sosialnya soal program webseries.
"Kami masih tunggu nanti malam. Kalau tidak ada penjelasan atau permintaan maaf dari dia kami akan lakukan beberapa alternatif tindakan," kata Yayan saat dihubungi, Minggu, 2 Agustus 2020.
Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta mengirimkan somasi kepada selebritas Ike Muti mengenai unggahannya di akun Instagramnya, @ikemukti16, yang viral di media sosial. Dalam postingan 30 Juli 2020 itu, Ike menyatakan dirinya mendapat tawaran proyek dari Pemerintah DKI membuat webseries. Namun ia diminta menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo dalam akun Instagramnya.
Yayan mengatakan salah satu opsi yang bakal diambil Pemerintah DKI adalah melaporkan Ike atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi pemerintahan. Sebab, lewat unggahannya Ike telah menyebut nama Pemprov DKI.
"Kami juga tidak tahu kenapa nama institut yang dibawa. Sekarang kami masih wait and see. Besok akan kami berikan keterangan persnya secara resmi setelah tenggat somasi habis."
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menyampaikan tiga poin peringatan kepada Ike. “Menjelaskan apa proyek yang saudara sebutkan dan siapa penanggung jawabnya?” tulis Yayan dalam surat tertanggal 30 Juli 2020 itu.
Pada poin kedua, Pemprov DKI meminta Ike menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh dia menghapus foto dirinya bersama Presiden Joko Widodo untuk bisa mendapatkan proyek tersebut.
“Serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan?” tulis Yayan. Poin terakhir, Pemprov DKI meminta Ike menunjukkan bukti komunikasi terkait syarat menghapus foto yang ia sebutkan itu.
Pemprov DKI Jakarta, kata Yayan, memberikan waktu 2x24 jam terhitung 31 Juli 2020 kepada Ike untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.
Apabila Ike Muti tak memberikan penjelasan sampai batas waktu yang telah ditentukan itu, kata Yayan, Pemprov DKI Jakarta akan menempuh seluruh jalur hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana terkait persoalan ini.
IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA