TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedang mengkaji lomba-lomba yang boleh dilakukan masyarakat saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI ke-75 pada 17 Agustus 2020. "Mungkin sebelum pelaksanaan tujuh belasan ada kebijakan yang kami keluarkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Jika ada kebijakan yang meniadakan lomba-lomba yang biasa dilakukan di masyarakat, itu semata-mata untuk memberikan perlindungan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kalau dari aspek kesehatan tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan akan dibolehkan. “Jadi bisa boleh, bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya."
Lomba panjat pinang, misalnya, akan sulit diizinkan karena intensitas kontak antar orang tinggi. "Masker sulit dipasang, orang manjat beramai-ramai juga saling bersentuhan. Jadi sebaiknya tidak ada panjat pinang," kata Arifin.
Jika ada yang membandel ingin menggelar panjat pinang, ujar dia, masih ada waktu untuk sadar dan berubah pikiran agar tidak melaksanakan kegiatan yang sangat berpotensi terhadap penularan Covid-19. "Masih ada waktu untuk mengingatkan agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya ditiadakan."
DKI Jakarta akan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di berbagai wilayah sebagai pengganti upacara kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020 untuk memperingati HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pada waktu itu, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 sampai dengan pukul 10.20 WIB, saat pengumandangan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi.
"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.” Karena berlangsung di tengah pandemi, semua warga diminta agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB.
“Menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Saefullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis lalu, 6 Agustus 2020. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.